"Kita akan terus kawal perkara ini sampai terkuak permasalahan yang sangat merugikan masyarakat," ketusnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan bahwa, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Surya Kades Tanah garo. Dirinya mengakui adanya transaksi yang dilakukan oleh PT APN sebesar Rp 500 juta, sementara pada pemanggilan yang pertama, Kades tersebut mangkir dari panggilan.
"Tentang keterbukaan publik kami akan lakukan itu terutama kepada rekan-rekan media begitupun kepada DPD Pekat IB dan pihak AMAN," pungkasnya. (bjg)